Kamis, 23 Oktober 2014

PRINSIP - PRINSIP KOPERASI



Prinsip-prinsip Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Prinsip-prinsip koperasi adalah:

1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota mereka dapat dengan bebas menentukan pilihanya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin (gender), latar belakang sosial,ras, politik atau agama. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun (Penjelasan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 Ayat 1a)

2) Pengelolaan Koperasi dilakukan secara Demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawali oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam Koperasi primer, para anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat lainnya juga dikelola secara demokratis. Pengelola demokratis berarti:
·Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
·Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
·Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
·Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota
·Kebijakan pengurus dikendalikan oleh anggota melalui pengawas
·Laporan keuangan dan berbagai kegiatan koperasi disajikan secara terbuka, transparan dan bertanggungjawab
·Satu anggota memiliki satu hak suara.

3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
·Pembagian SHU dihitung secara proporsional berdasrkan nilai transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Setiap transaksi anggota tercatat di dalam basis data dan pembukan koperasi
· Besaran prosentasi SHU yang dibagikan kepada anggotanya ditentukan dalam rapat anggota koperasi.

4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Penggunaan modal dalam koperasi ditujukan bagi kemanfaatan anggota, bukan hanya sekedar mencari keuntungan. Anggota memperoleh bunga yang terbatas atas modal. Anggota memperolehkan keuntungan dalam bentuk lain pelayanan, pendidikan anggota, penyediaan produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5) Kemandirian, Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Modal sendiri koperasi berasal dari anggota. Pengelola koperasi adalah pengurus koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota. Koperasi membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dengan merujuk pada  Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawali oleh para anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukanya berdasarkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis yang dilakukan oleh para anggotanya dan mempertahankan otonomi.

6) Kemandirian Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali pemahaman, kesadaran dan keteremapilan dari anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan melalui pendidikan. Besarnya biaya koperasi ditingkatkan ditentukan oleh anggota dalam rapat anggota. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih oleh rapat anggota, serta manajer dan karyawan, agar mereka dapat melaksanakan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koeperasinya. Koperasi memberikan penerangan kepada masyarakat umum tentang hakikat perkoperasian dan manfaat berkoperasi.

7) Kerjasama antar Koperasi, Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain tingkat Lokal,Regional, Nasional maupun Internasional. Koperasi melayanani para anggotanya sacara efektif dengan membangun jaringan dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui organisasi koperasi tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. Di Indonesia Koperasi-Koperasi primer dalam dapat membentuk pusat dan induk di tingkat dapat membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.