Prinsip-prinsip
Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian, Prinsip-prinsip koperasi adalah:
1) keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang
tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota mereka dapat dengan bebas menentukan
pilihanya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat
memutuskan sendiri, asalkan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangganya. Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka
bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima
tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin (gender), latar
belakang sosial,ras, politik atau agama. Sifat terbuka memiliki arti bahwa
dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan (diskriminasi) dalam
bentuk apapun (Penjelasan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 Ayat 1a)
2) Pengelolaan Koperasi dilakukan
secara Demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawali oleh para
anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam
Koperasi primer, para anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu
suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat lainnya juga dikelola secara
demokratis. Pengelola demokratis berarti:
·Rapat
Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
·Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
·Pengurus
mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota
·Kebijakan
pengurus dikendalikan oleh anggota melalui pengawas
·Laporan
keuangan dan berbagai kegiatan koperasi disajikan secara terbuka, transparan dan
bertanggungjawab
·Satu
anggota memiliki satu hak suara.
3) Pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
·Pembagian
SHU dihitung secara proporsional berdasrkan nilai transaksi dan penyertaan modal
(simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Setiap
transaksi anggota tercatat di dalam basis data dan pembukan koperasi
·
Besaran prosentasi SHU yang dibagikan kepada anggotanya ditentukan dalam rapat anggota
koperasi.
4) Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal Penggunaan modal dalam koperasi ditujukan bagi
kemanfaatan anggota, bukan hanya sekedar mencari keuntungan. Anggota memperoleh
bunga yang terbatas atas modal. Anggota memperolehkan keuntungan dalam bentuk
lain pelayanan, pendidikan anggota, penyediaan produk dengan mudah, murah dan
bermutu tinggi.
5) Kemandirian, Kemandirian berarti
koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Modal sendiri koperasi berasal dari
anggota. Pengelola koperasi adalah pengurus koperasi yang dipilih dari dan oleh
anggota. Koperasi membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dengan
merujuk pada Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah organisasi otonom, menolong
diri sendiri serta diawali oleh para anggotanya. Apabila koperasi mengadakan
perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari
sumber luar, koperasi melakukanya berdasarkan persyaratan yang menjamin
pengawasan demokratis yang dilakukan oleh para anggotanya dan mempertahankan
otonomi.
6) Kemandirian Untuk meningkatkan
kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting
sekali pemahaman, kesadaran dan keteremapilan dari anggota, pengurus dan
karyawan koperasi ditingkatkan melalui pendidikan. Besarnya biaya koperasi
ditingkatkan ditentukan oleh anggota dalam rapat anggota. Koperasi memberikan
pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih
oleh rapat anggota, serta manajer dan karyawan, agar mereka dapat
melaksanakan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koeperasinya. Koperasi memberikan
penerangan kepada masyarakat umum tentang hakikat perkoperasian dan manfaat
berkoperasi.
7) Kerjasama antar Koperasi, Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain tingkat Lokal,Regional, Nasional
maupun Internasional. Koperasi melayanani para anggotanya sacara efektif dengan
membangun jaringan dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui
organisasi koperasi tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. Di Indonesia
Koperasi-Koperasi primer dalam dapat membentuk pusat dan induk di tingkat dapat
membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.