PT
Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai
Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van
Ophuijsen, notaris di Batavia,tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah
menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. PT Unilever bergerak dalam bidang produksi
sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es
krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. PT Unilever
selalu menekankan pada integritas dan kualitas tinggi, peduli kepada masyarakat dan
lingkungan hidup.
Etika Bisnis dalam Perusahaan
Unilever
1. Standar Perilaku
Dalam melaksanakan
semua kegiatan, kami melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas,
keterbukaan serta menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan para
karyawan kami dan menghormati kepentingan sah dari para relasi kami.
2. Mematuhi Hukum
Seluruh perusahaan
Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan
peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya.
3. Karyawan
Unilever memiliki
komitmen pada keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh sikap
saling percaya dan saling menghormati dimana semua memiliki rasa tanggung jawab
atas kinerja dan reputasi Perseroan. Kami merekrut, mempekerjakan, dan
mengembangkan para karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan kemampuan yang
dibutuhkan bagi pekerjaan yang harus dilakukan. Kami memiliki komitmen untuk menyediakan
kondisi kerja yang aman dan sehat. Kami tidak akan menggunakan sarana kerja
apapun yang bersifat memaksa atau mempekerjakan anak. Kami bertekad bekerjasama
dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat ketrampilan dan kemampuan
setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak individu untuk kebebasan
berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara terjalinnya komunikasi
yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari perusahaan dan proses
konsultasi.
4. Pemegang Saham
Unilever
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami,
struktur dan situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada
waktunya secara teratur dan benar.
5. Mitra Usaha
Unilever memiliki
komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat dengan
para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, kami
mengharapkan para mitra kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang selaras dengan
prinsip bisnis kami.
6. Keterlibatan pada masyarakat
Unilever berupaya
menjadi perusahaan yang dapat diandalkan, dan sebagai bagian integral dari
masyarakat serta memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan komunitas
setempat.
7. Kegiatan Umum
Perusahaan Unilever
diharapkan untuk menggerakkan dan mempertahankan kepentingan bisnisnya yang
sah. Unilever akan bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi
lainnya, baik secara langsung maupun melalui asosiasi-asosiasi dalam rangka
mengembangkan legislasi dan peraturan lainnya yang mungkin memengaruhi
kepentingan bisnis. Unilever tidak mendukung partai politik atau pun memberi
sumbangan yang dapat membiayai kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya
diperkirakan akan mendukung kepentingan partai.
8. Lingkungan
Unilever memiliki
komitmen untuk terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan dampak
lingkungan dan mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan suatu
bisnis yang berkelanjutan. Unilever akan bekerjasama dalam kemitraan dengan
pihak lain untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan pemahaman
akan masalah lingkungan dan menyebar-luaskan budaya karya yang baik.
9. Inovasi
Dalam upaya
melaksanakan inovasi ilmiah demi memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan senantiasa
merujuk pada keinginan konsumen dan masyarakat. Kami akan bekerja atas dasar
keilmuan yang tepat, dan menerapkan standar keamanan produk secara ketat.
10.Persaingan
Unilever percaya
akan persaingan ketat namun sehat dan mendukung pengembangan perundang-undangan
tentang prinsip persaingan yang wajar. Perusahaan Unilever beserta seluruh
karyawannya akan melakukan kegiatan atas dasar prinsip persaingan yang sehat
dan mengikuti semua peraturan yang berlaku.
11.Integritas Bisnis
Unilever tidak
menerima ataupun memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, suapan
atau keuntungan lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau
finansial. Tidak satupun karyawan kami yang boleh menawarkan, memberi atau
menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai
sarana suap. Setiap tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan
dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi Unilever berikut dokumen
pendukungnya harus secara tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi
transaksinya. Tidak ada transaksi dana atau aset yang disembunyikan atau tidak
dicatat. Semuanya akan dicatat serta dibukukan.
12. Benturan Kepentingan
Seluruh karyawan
Unilever diharapkan menghindarkan diri dari kegiatan pribadi dan kepentingan
finansial yang dapat menyebabkan benturan kepentingan dengan tanggung jawab
mereka terhadap Perseroan. Seluruh karyawan Unilever tidak dibenarkan mencari
keuntungan pribadi atau bagi orang lain melalui penyalahgunaan kedudukan
mereka.
13. Kepatuhan, Pemantauan dan Pelaporan
Kepatuhan terhadap
CoBP merupakan syarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan bisnis kami.
Direksi Unilever bertanggung jawab agar prinsip-prinsip tersebut
dikomunikasikan, dipahami dan dipatuhi oleh seluruh karyawan dapat melaporkan
secara rahasia dan tidak akan dirugikan akibat pelaporan tersebut.
14.
Implementasi Sistem Manajemen Mutu
Operasional usaha
kami berlandaskan pada sejumlah sistem manajemen dengan persyaratan mutu yang
ketat. Produk-produk, pabrik-pabrik operasional dan sistem-sistem internal kami
telah memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama lebih dari sepuluh tahun, yang
diverifikasi setiap tahun. Bahkan kami telah menerapkan ISO 22000 Food Safety
System untuk proses fabrikasi Foods & Beverages kami, sedangkan sistem
manajemen lingkungan kami telah memenuhi ISO 14001 Environmental Management
Standard.
Keamanan produk
selalu merupakan prioritas utama kami, dan kami telah membangun lembaga Safety
and Envrionmental Assurance Center (SEAC) guna memberikan penilaian sekaligus
jaminan terhadap produk maupun proses yang berlangsung. Produk-produk baru dan
teknologi baru menjalani proses keamanan secara mandiri dan ketat, dan
keseluruhan proses inovasi produk dihadapkan pada penilaian keamanan dan kesehatan
yang intensif, termasuk dari aspek penilaian kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan maupun persyaratan legal. Serangkaian penilaian tersebut dilakukan
kembali sebelum peluncuran suatu produk. Kadangkala, suatu produk secara
insidental diluncurkan ke pasar tanpa melalui standar keamanan dan kualitas
yang tinggi. Produk-produk demikian mungkin mengalami cacat kualitas,
kontaminasi bahan mentah, ataupun pelabelan ingredient yang salah.
Untuk memastikan
terpenuhinya kualitas dalam mata rantai pasokan, para pemasok hanya dapat
diluluskan setelah menjalani audit yang cermat tentang keandalan produk,
manajemen mutu dan kepatuhan terhadap berbagai kriteria atas dasar praktik
bisnis yang wajar dan berkelanjutan. Setiap pasokan bahan mentah harus melalui
serangkaian checkpoint untuk memastikan keamanan dan kepatuhannya dengan
ketentuan peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku.
15.
Suara Konsumen
Perseroan menangani
keluhan dan pertanyaan konsumen melalui sebuah layanan konsumen khusus yang
disebut “Suara Konsumen.” Melalui Suara Konsumen, kami berupaya untuk
mempererat hubungan antara Perseroan dengan para konsumen dan pelanggan kami
dengan memberikan respon atas aspirasi dan ekspektasi mereka terhadap
produk-produk kami, sekaligus untuk meningkatkan kepuasan mereka dalam
mengonsumsi produk-produk kami.
16.
Pengadaan Barang dan Jasa
Praktik-praktik
pengadaan kami diatur oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever dan Etika Sumber
Pertanian Lestari. Prinsip Kemitraan Bisnis kami dirancang untuk memastikan
berlangsungnya kondisi kerja yang adil dalam mata rantai pasokan, termasuk
penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia, kebebasan berserikat, sistem
penggajian dan waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
Indonesia. Kami juga berupaya untuk memastikan bahwa para pemasok kami
memenuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan. Sedangkan
Etika Sumber Pertanian Lestari bertujuan untuk mendorong para pemasok dan
petani untuk mengadopsi praktik-praktik perkebunan lestari.
Kebijakan kami
dalam memperoleh sumber material memprioritaskan pada sumber-sumber lokal
dimana memungkinkan. Seluruh calon pemasok menjalani proses audit atas dasar
keandalan dan manajemen mutu mereka, dan kinerja lingkungan, hak-hak azasi,
serta semua isu sosial disaring melalui sejumlah kriteria Prinsip Kemitraan
Bisnis kami.
Pelanggaran yang Mungkin Dilakukan
PT. Unilever Tanpa Etika Bisnis
Dampak
pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT. Unilever tanpa adanya etika bisnis dalam tanggung jawab sosial :
1. Dampak Pencemaran air
Air yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian
terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang disebabkan
oleh pencemaran air dapat berupa :
Air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah
tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa
digunakan lagi apalagi air ini banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi,
memasak mencuci dan lain-lain.
2. Dampak Pencemaran
Udara
Dengan
dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara
sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka
akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.
3. Dampak Pencemaran
Tanah.
Tanah
yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah
tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO
membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah
mati.
Ketiga
dampak pencemaran tanah ini dapat berakibat buruk terhadap lingkungan terutama
karena hasil kegiatan industri PT Unilever bila limbahnya langsung dibuang
tanpa melalui proses pengolahan lebih dahulu.
Faktor Penyebab Perusahaan Melakukan
Pelanggaran
a. Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang
berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu.
b. Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan
memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
c. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
c. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
d. Lemahnya kedudukan lembaga
yang melindungi hak – hak konsumen
e. Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai
bahan, material berbahaya
f. Pandangan yang salah dalam menjalankan
bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan
social)
g. Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social
Responsibility)
h. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis
Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk
mengatasi pelanggaran antara lain:
1. Penegakkan budaya berani bertanggung
jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan
bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap
melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan
pendapat.
2. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk
mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan
kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
3. Pengelolaan sumber daya manusia harus
baik.
4. Visi dan misi perusahaan jelas yang
mencerminkan tingkah laku organisasi.
KESIMPULAN :
1.
PT Unilever telah menggunakan etika dalam melakukan bisnisnya.
2.
Pelanggaran-pelanggaran seperti pencemaran lingkungan dapat terjadi apabila
PT Unilever tidak menggunakan etika bisnis.
SARAN :
Dari hasil penulisan diatas diharapkan PT Unilever
konsisten dalam menjalankan etika bisnisnya agar menghindari segala pelanggaran
yang dapat terjadi. Dan mempertahankan serta meningkatkan segala prestasi yang
telah dicapai dan terus memberikan dampak yang positif terhadap bisnisnya dan
juga untuk masyarakat.
SUMBER :