Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah ketidak seimbangan antara kebutuhan
manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya
terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu :
a)
Hukum Ekonomi
Pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.
Contoh: hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
b)
Hukum Ekonomi
Sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia.
Contoh:
hukum perburuhan dan hukum perumahan.
Subyek &
Obyek Hukum
Subyek hukum adalah siapa
yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak didalam hukum atau dengan kata
lain siapa yang cakap menurut hukum untuk mempunyai hak. Menurut ilmu hukum,
subyek hukum adalah orang atau person dari setiap badan hukum.
-
Orang sebagai subyek hukum dibedakan dalam 2 pengertian:
a)
NATURLIJKE
PERSOON (MENSELIJKPERSON), yang disebut orang dalam
bentuk manusia
b)
RECHST
PERSOON, yang disebut orang dalam bentuk badan
hukum atau orang yang diciptakan hukum secara fisik.
Badan hukum
(Rechst Persoon), dibagi menjadi 2:
1.
Badan hukum publik, yang sifatnya terlihat unsur kepentingan
publik yang ditangani oleh negara
2. Badan hukum
privat, yang sifatnya terlihat unsur
kepentingan individual dalam badan swasta
-
Manusia sebagai subyek hukum
a)
Manusia sebagai pribadi (Naturlijke person) sebagai subjek hukum
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya, dan dijamin oleh hukum yang
berlaku.
b)
Manusia sebagai subyek hukum diatur secara luas pada buku 1
tentang orang dalam KUHPer, Undang-Undang Orang Asing dan beberapa
perundang-undangan lain.
c)
Pasal 2 KUHPer menegaskan “anak yang ada dalam kandungan seoran
perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan bila kepentingan sianak
menghendakinya, namun bila sianak itu matisewaktu dilahirkan, dianggap ia tidak
pernah ada.
-
Badan hukum sebagai subyek hukum
a)
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak sebagai manusia
b)
Badan hukum merupakan kumpulan manusia pribadi dan mungkin pula
kumpulan dari badan hukum yang pengaturannya sesuai & menurut hukum yang
berlaku.
-
Badan hukum sebagai pembawa hak (tidak berjiwa), dimana dia
dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia
Contoh: dapat melakukan persetujuan, dapat
memiliki kekayaan.
-
Perbedaan manusia dan badan hukum
a)
Badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan
b)
Badan hukum tidak dapat melakukan hukuman penjara (kecuali
denda)
c)
Badan hukum bertindak dengan perantara pengurus
-
Badan hukum terdiri dari:
a)
Publik, yaitu Negara, Kota Madya, Desa
b) Perdata,
yaitu PT, Yayasan, Lembaga, Koperasi
Obyek Hukum
-
Biasa disebut DENDA (zaak)
-
Denda menurut KUHP pasal 499
“segala barang-barang dan hak-hak yang dapat
dimiliki orang”
-
BENDA yang bersifat tidak kebendaan , hanya dapat dirasa dengan
panca indera, tidak dapat dilihat dan tidak dapat direalisasikan.
Contoh: merk perusahaan, paten, ciptaan musik.
-
BENDA yang bersifat kebendaan, dapat dibagi:
a)
Benda bertubuh (berwujud)
“benda ini
dapat dilihat, diraba dan dirasa oleh panca indera”
Terbagi
menjadi:
·
Benda bergerak (benda tidak tetap)
1.
Benda yang dapat dihabiskan, seperti beras, minyak, uang
2.
Benda yang tidak dapat dihabiskan, seperti mobil, perhiasan,
pulpen, arloji dan lain-lain.
·
Benda tidak bergerak (benda tetap), yaitu: tanah, rumah, pabrik,
gedung, hak pakai, hak usaha dan lain-lain.
b)
Benda tidak bertubuh (tidak berwujud)
“benda yang
dapat dirasakan dengan panca indera, tetapi tidak dapat dilihat dan diraba, dan
tidak direalisasikan menjadi 1 kenyataan”
Contoh:
surat berharga, wesel, cek, saham, obligasidan sertifikat.
Hukum
perdata
Hukum
perdata ialah hukum yang mengatur antara perorangan diantara masyarakat. Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga
dilakukan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat
(hukum perdata materiil) ialah hukum yang membuat segala peraturan yang
mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan
kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya
terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.