Sabtu, 28 Maret 2015

Hukum Ekonomi diIndonesia


Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah ketidak seimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu :
a)    Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.
Contoh: hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
b)   Hukum Ekonomi Sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.
Contoh: hukum perburuhan dan hukum perumahan.
Subyek & Obyek Hukum
Subyek hukum adalah siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak didalam hukum atau dengan kata lain siapa yang cakap menurut hukum untuk mempunyai hak. Menurut ilmu hukum, subyek hukum adalah orang atau person dari setiap badan hukum.
-      Orang sebagai subyek hukum dibedakan dalam 2 pengertian:
a)    NATURLIJKE PERSOON (MENSELIJKPERSON), yang disebut orang dalam bentuk manusia
b)   RECHST PERSOON, yang disebut orang dalam bentuk badan hukum atau orang yang diciptakan hukum secara fisik.
Badan hukum (Rechst Persoon), dibagi menjadi 2:
1.     Badan hukum publik, yang sifatnya terlihat unsur kepentingan publik yang ditangani oleh negara
2.    Badan hukum privat,  yang sifatnya terlihat unsur kepentingan individual dalam badan swasta

-      Manusia sebagai subyek hukum
a)    Manusia sebagai pribadi (Naturlijke person) sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya, dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
b)   Manusia sebagai subyek hukum diatur secara luas pada buku 1 tentang orang dalam KUHPer, Undang-Undang Orang Asing dan beberapa perundang-undangan lain.
c)    Pasal 2 KUHPer menegaskan “anak yang ada dalam kandungan seoran perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan bila kepentingan sianak menghendakinya, namun bila sianak itu matisewaktu dilahirkan, dianggap ia tidak pernah ada.
-      Badan hukum sebagai subyek hukum
a)    Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak sebagai manusia
b)   Badan hukum merupakan kumpulan manusia pribadi dan mungkin pula kumpulan dari badan hukum yang pengaturannya sesuai & menurut hukum yang berlaku.
-      Badan hukum sebagai pembawa hak (tidak berjiwa), dimana dia dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia
Contoh: dapat melakukan persetujuan, dapat memiliki kekayaan.
-      Perbedaan manusia dan badan hukum
a)    Badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan
b)   Badan hukum tidak dapat melakukan hukuman penjara (kecuali denda)
c)    Badan hukum bertindak dengan perantara pengurus
-      Badan hukum terdiri dari:
a)    Publik, yaitu Negara, Kota Madya, Desa
b)   Perdata, yaitu PT, Yayasan, Lembaga, Koperasi
Obyek Hukum
-      Biasa disebut DENDA (zaak)
-      Denda menurut KUHP pasal 499
“segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang”
-      BENDA yang bersifat tidak kebendaan , hanya dapat dirasa dengan panca indera, tidak dapat dilihat dan tidak dapat direalisasikan.
Contoh: merk perusahaan, paten, ciptaan musik.
-      BENDA yang bersifat kebendaan, dapat dibagi:
a)    Benda bertubuh (berwujud)
“benda ini dapat dilihat, diraba dan dirasa oleh panca indera”
Terbagi menjadi:
·         Benda bergerak (benda tidak tetap)
1.     Benda yang dapat dihabiskan, seperti beras, minyak, uang
2.    Benda yang tidak dapat dihabiskan, seperti mobil, perhiasan, pulpen, arloji dan lain-lain.
·         Benda tidak bergerak (benda tetap), yaitu: tanah, rumah, pabrik, gedung, hak pakai, hak usaha dan lain-lain.
b)   Benda tidak bertubuh (tidak berwujud)
“benda yang dapat dirasakan dengan panca indera, tetapi tidak dapat dilihat dan diraba, dan tidak direalisasikan menjadi 1 kenyataan”
Contoh: surat berharga, wesel, cek, saham, obligasidan sertifikat.

Hukum perdata
        Hukum perdata ialah hukum yang mengatur antara perorangan diantara masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dilakukan sebagai lawan dari hukum pidana.

          Hukum privat (hukum perdata materiil) ialah hukum yang membuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.