-Pengertian
Koperasi
Kata
koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang
berpendapat berasal dari bahasa Inggris: co-operation,
cooperative, atau bahasa Latin: coopere,
atau dalam bahasa Belanda: cooperatie,
cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja
sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut dalam
bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undang-undang
Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu
o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.
Dalam pengertian yang amat umum, ide
adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh
dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah
berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide
yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalamprinsip-prinsip,
asas- asas, atau sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama
seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia,Ivan
Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri keAmerika, kemudian membuat disertasi
doktornya berjudul : “Economic Theory Of
Cooperation".Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal.
Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya
yang terkenal: “Studies On The Social
Phylosophy Of Cooperation",telah mengupas tentang ide dasar falsafah
koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.
-Fungsi
Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk
memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan
masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat dilingkungan
kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan
diri dalam bidang ekonomi secara optimal.
-Tujuan Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar