(Disposible Income)
adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa
konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi
Rumus
PSP = PI – Pajak Langsung
PI (Personal Income) : jumlah seluruh penerimaaan yang
diterima masyarakat setelah dikurangi laba ditahan iuran asuransi, iuran jumlah
social, pajak perseorangan ditambah dengan transfer payment.
Pajak Langsung : pajak yang ditanggung oleh masing-masing
wajib pajak dimana tidak dapat digantikan oleh wajib pajak lain serta dipungut
secara berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar