Senin, 05 Mei 2014

disposible Income



(Disposible Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi

 Rumus

PSP = PI – Pajak Langsung


PI (Personal Income) : jumlah seluruh penerimaaan yang diterima masyarakat setelah dikurangi laba ditahan iuran asuransi, iuran jumlah social, pajak perseorangan ditambah dengan transfer payment.

Pajak Langsung : pajak yang ditanggung oleh masing-masing wajib pajak dimana tidak dapat digantikan oleh wajib pajak lain serta dipungut secara berkala. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar