Kamis, 06 November 2014

Organisasi dan Manajemen



Organisai
Organisasi adalah kesatuan susunan yang terdiri dari sekelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama, yang dapat dicapai secara lebih efektif dan efisien melalui tindakan secara bersama-sama, dimana dalam melakukan tindakan itu ada pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab bagi tiap-tiap personal yang terlibat didalamnya untuk mencapai tujuan organisasi.
Pengertian organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi arti statis dan organisasi dalam arti dinamis:

a.Organisasi Dalam Arti Statis Organisasi dalam arti statis berarti melihat organisasi sebagai sesuatu yang tidak bergerak atau diam.

b.Organisasi Dalam Arti Dinamis Memandang organisasi sebagai organisme yang dinamis berarti memandang suatu organ yang hidup. Organisasi tidak hanya dari segi bentuk dan wujudnya, tetapi juga melihat organisasi itu dari segi isinya. Isi daripada organisasi adalah sekelompok orang-orang yang melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan bersama.
Dengan kata lain organisasi dalam arti dinamis berarti menyoroti aktivitas atau kegiatan yang ada didalam organisasi, serta segala macam aspek yang berhubungan dengan usaha pencapaian tujuan yang hendak dicapai.
Dari pemaparan diatas, dapat diketahui bahwa organisasi dalam arti dinamis merupakan proses kerjasama antara orang-orang yang tergabung didalamnya. Organisasi itu selalu bergerak, tumbuh dan berkembang untuk mempertahankan eksistensinya (organizing), pemberian motivasi (motivating), pengawasan (controlling) dan pengambilan keputusan (decision making). Proses tersebut disebut sebagai fungsi manajemen, sehingga organisasi dalam arti dinamis disebut pula organisasi sebagai fungsi, yaitu organisasi yang memberi kemungkinan manajemen untuk bergerak.




-Organisasi Sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah kumpulan dari bagian-bagian yang saling berhubungan dan saling bergantung yang diatur sedemikian rupa sehingga menghasilkan suatu kesatuan (Stephen P. Robbins, 1994: 11). Dalam sebuah sistem, fungsi-fungsi khusus didefferensiasikan dan menggantikan pola umum yang bermaacam-macam. Sebagaimana dalam organisasi terdapat divisi, departemen, dan unit lainnya yang dipisahkan untuk melaksanakan aktifivitas khusus. Agar dapat mempertahankan kesatuan diantara bagian-bagian yang didefferensiasi dan keseluruhan bentuk yang lengkap, setiap sistem mempunyai proses integrasi timbal balik. Dalam organisasi, integrasi ini dicapai melalui perangkat-perangkat seperti tingkatan hirarki yang dikoordinasi, supervisi langsung, dan peraturan serta kebijakan. Sistem membutuhkan diferensiasi untuk mengidentifikasi sub-sub bagian organisasi dan integrasi untuk memastikan bahwa sistem tidak terpecah menjadi elemen-elemen yang terpisah dari sistem organisasi.

Definisi Manajemen
Menurut G.R Terry, manajemen merupakan suatu proses perencanaan, pengorganisasian, penggiatan, dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya. McFarland (1979) juga mengemukakan empat pengertian manajemen yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya:

a.Manajemen berupa proses-proses pengorganisasian, yang berupa perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, penggiatan dan pengevaluasian.
b.Manajemen berarti karir atau jabatan.
c.Manajemen berarti kelompok orang yang bertanggungjawab dalam menjalankan sebuah organisasi.
d.Manajemen merupakan sebuah ilmu atau seni untuk mengatur orang lain.
 
Konsep Manajemen

1.Konsep Manajemen Klasik Konsep ini mempelajari manajemen secara ilmiah berdasarkan prinsip spesialisasi, sentralisasi, formalitas dan sistem hirarki yang kuat berkaitan dengan wewenang, pengawasan, untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Terdapat dua kelompok, yaitu:
a.Scientific Management Approach
Menurut Federick W. Taylor, prinsip dasarnya adalah:
Menentukan metode terbaik untuk melaksanakan tiap tugas dengan dasar ilmiah.
Seleksi secara ilmiah sehingga setiap pekerja akan diberikan tanggung jawab untuk tugas yang lebih cocok.
Pendidikan dan pengembangan karyawan secara ilmiah.
Kerjasama antara pihak manajemen dan karyawan.
Menggunakan sistem upah yang berbeda berdasar produktivitasnya.
b.Administrative Management Approach Henry Fayol memberikan perhatian pada manajemen organisasi secara keseluruhan dan mendefinisikan fungsi manajemen yaitu planning, organizing, commanding, coordinating, controlling. Ia mengemukakan 14

prinsipmanajemen, yaitu pembagian kerja, wewenang, disiplin, kesatuan komando, kesatuan arah - unity of deriction, subordination of the individual, renumerisasi, sentralisasi, hirarkhi, order, keadilan, stabilitas personil, inisiatif, esprit de corps.
 

Sumber: http://www.academia.edu/5524961/Sistem_Organisasi_Manajemen

Pengertian, Tujuan dan Fungsi



-Pengertian Koperasi
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalamprinsip-prinsip, asas- asas, atau sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan  Rusia,Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri keAmerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation".Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy Of Cooperation",telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.
-Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat dilingkungan kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.

-Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.



Kamis, 23 Oktober 2014

PRINSIP - PRINSIP KOPERASI



Prinsip-prinsip Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Prinsip-prinsip koperasi adalah:

1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota mereka dapat dengan bebas menentukan pilihanya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin (gender), latar belakang sosial,ras, politik atau agama. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun (Penjelasan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 Ayat 1a)

2) Pengelolaan Koperasi dilakukan secara Demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawali oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam Koperasi primer, para anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat lainnya juga dikelola secara demokratis. Pengelola demokratis berarti:
·Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
·Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
·Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
·Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota
·Kebijakan pengurus dikendalikan oleh anggota melalui pengawas
·Laporan keuangan dan berbagai kegiatan koperasi disajikan secara terbuka, transparan dan bertanggungjawab
·Satu anggota memiliki satu hak suara.

3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
·Pembagian SHU dihitung secara proporsional berdasrkan nilai transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Setiap transaksi anggota tercatat di dalam basis data dan pembukan koperasi
· Besaran prosentasi SHU yang dibagikan kepada anggotanya ditentukan dalam rapat anggota koperasi.

4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Penggunaan modal dalam koperasi ditujukan bagi kemanfaatan anggota, bukan hanya sekedar mencari keuntungan. Anggota memperoleh bunga yang terbatas atas modal. Anggota memperolehkan keuntungan dalam bentuk lain pelayanan, pendidikan anggota, penyediaan produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5) Kemandirian, Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Modal sendiri koperasi berasal dari anggota. Pengelola koperasi adalah pengurus koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota. Koperasi membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dengan merujuk pada  Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawali oleh para anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukanya berdasarkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis yang dilakukan oleh para anggotanya dan mempertahankan otonomi.

6) Kemandirian Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali pemahaman, kesadaran dan keteremapilan dari anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan melalui pendidikan. Besarnya biaya koperasi ditingkatkan ditentukan oleh anggota dalam rapat anggota. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih oleh rapat anggota, serta manajer dan karyawan, agar mereka dapat melaksanakan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koeperasinya. Koperasi memberikan penerangan kepada masyarakat umum tentang hakikat perkoperasian dan manfaat berkoperasi.

7) Kerjasama antar Koperasi, Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain tingkat Lokal,Regional, Nasional maupun Internasional. Koperasi melayanani para anggotanya sacara efektif dengan membangun jaringan dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui organisasi koperasi tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. Di Indonesia Koperasi-Koperasi primer dalam dapat membentuk pusat dan induk di tingkat dapat membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.